Abstract:
Perjanjian perkawinan ialah akad yang disepakati oleh pasangan sebelum
melangsungkan perkawinan, isinya mengikat hubungan antara calon suami dan
istri. calon pengantin dibebaskan untuk menentukan isi dalam perjanjian
perkawinan, menyesuaikan dengan kehendak dan kepentingan mereka dan tidak
bertentangan dengan agama, dan tata tertib masyarakat. Guna untuk mengetahui
proses pembatalan perjanjian perkawinan setelah akad perkawinan berlangsung,
akibat hukum pembatalan perjanjian perkawinan setelah akad perkawinan
berlangsung, perlindungan hukum bagi pasangan suami dan istri akibat
pembatalan perjanjian perkawinan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Proses pembatalan perjanjian
perkawinan dapat dilakukan dengan salah satu pihak yaitu antara suami atau isteri
mengajukan permohonan atas perjanjian perkawinan dengan membuat alasan alasan yang menjadi dasar
kuat untuk dilakukannya pembatalan atas perjanjian perkawinan, setelah permohonan pembatalan perjanjian perkawinan diajukan salah
satu
pihak
baik
itu
suami
ataupun
isteri
dikabulkan
maka
setelah
itu
ketentuan-ketentuan
yang
dibuat
dan
disepakati
kedua
belah
pihak
yaitu
suami
dan
isteri
di
hadapan
notaris
tidak
berlaku
lagi,
Sebelumnya
kewajiban
mengelola
harta
menjadi
urusan
pribadi
maka
setelah
itu
menjadi
kewajiban
bersama
karena
perjanjian
perkawinan
yang
dilakukan
oleh
suami
dan
isteri
dihadapan
notaris
berkaitan
tentang
harta
maka
perlindungan
hukumnya
itu kepada
harta.