dc.description.abstract |
Fenomena yang terjadi di masyarakat,pasangan suami istri
melakukan perkawinan secara resmidan dicatatkan.Namun kadang
terjadi ketika suami ingin mengakhiri perkawinannya,suami hanya
menceraikanistrinyadenganhanyamengucapkankataceraidenganlisan
saja.Seharusnyasuamidanistriyangmenikahdenganresmi,jikaharus
berceraimaka harus dilakukan dimuka pengadilan dan menggunakan
penetapan darihakim.Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui
kedudukan bagiistriyang diceraikan tanpa melaluipengadilan,untuk
mengetahuiakibat hukum bagi istriyang diceraikan tanpa melalui
pengadilanditinjaudariFikihIslam danUndang-Undang Nomor1Tahun
1974 Tentang Perkawinan,dan untuk mengetahuiperlindungan hukum
bagiistriyangdiceraikantanpamelaluipengadilanditinjaudariFikihIslam
danUndang-Undang Nomor1Tahun1974TentangPerkawinan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat
deskriptifanalisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
denganmengolahdatadaribahanhukum primer,bahanhukum sekunder
danbahanhukum tersier,danjugapenelitianinimengeloladatayangada
denganmenggunakananalisiskualitatif.
BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaProsedurperceraian
menurutKompilasiHukum Islam dan Undang-Undang Nomor1 Tahun
1974tentangPerkawinanadalahsamasamamengaturbahwaperceraian
harusdilakukandidepansidangpengadilandenganacaraperadilanyang
diaturdalam Undang-Undang Nomor:7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama dimana diawali dengan perkara didaftarkan,Pemohon atau
PenggugatdanpihakTermohonatauTergugatsertaTurutTermohonatau
TurutTergugatmenungguSuratPanggilanuntukmenghadiripersidangan.
Akibathukum bagiistriyangdiceraikansecarasepihakdiluarpengadilan
menurutKompilasiHukum Islam dan Undang-Undang Nomor1 tahun
1974 tentang Perkawinan yaitu dariterhadap status anakmaka status
hukum seoranganaktidakberubahhanyakarenaperceraianorangtuanya,
anaktetap merupakan anaksah darikedua orang tuanya sepertiyang
tertuangpadaaktekelahirannya.SertaTidakadaperlindunganhukum bagi
istriyangdiceraikansecarasepihakdiluarPengadilanmenurutKompilasi
Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan,karenatidakmelakukanperceraian menurutproseduryang
telah ditetapkan terutama menurut yang diatur dalam Peraturan |
en_US |