DSpace Repository

SISTEM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ATAU PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA DARI PT. ADIRA FINANCE (Studi Putusan No. 141/Pid. B/2019/PN. PKY)

Show simple item record

dc.contributor.author FEBRIANDY, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2021-12-06T01:06:08Z
dc.date.available 2021-12-06T01:06:08Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16935
dc.description.abstract Penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) pada dasarnya merupakan pihak yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian pada konsumen. Adakalanya pula debt collector tidak bekerja dengan profesional seperti yang diharapkan oleh leasing. Terkadang untuk mendapatkan hutang yang ditagihnya mereka melakukan tindakan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah yang ditagih hutangnya tersebut. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuibentuk tindak pidana pencurian atau perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dari PT. Adira Finance, untukmengetahuipertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian atau perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dari PT. Adira Finance, danuntukmengetahui sistem pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian atau perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dari PT. Adira Finance dalam putusan No. 141/Pid. B/2019/PN. PKY. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaTindak Pidana yang sering dilakukan oleh pihak ketigaadalah tindak pidana berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana yaitu: Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, Pemerasan dengan kekerasan (afpersing), Penganiayaan.Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian atau perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, sebab pelaku memenuhi unsur-unsur kesalahan seperti: Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pembuat. Artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal, kemudian adanya hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf, atau pembenar.Sistem pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian atau perampasan yang dilakukan oleh pihak ketigadari PT. Adira Finance dalam putusan No. 141/Pid. B/2019/PN. PKY di nilai tidak sesuai. Putusan bebas yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa terkesan tidak sesuaidengan tuntutan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. en_US
dc.title SISTEM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ATAU PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA DARI PT. ADIRA FINANCE (Studi Putusan No. 141/Pid. B/2019/PN. PKY) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account