Abstract:
Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap
wartawan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak
wartawan. Kejahatan penculikan dan penganiayaan tersebut pernah terjadi
terhadap wartawan Andalas. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
penegakan hukum yang dilakukan dalam tindak pidana penculikan dan
penganiayaan terhadap wartawan andalas, perlindungan hukum terhadap
wartawan andalas dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan, analisis
hukum pidana dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap
wartawan andalas.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan mengumpulkan data
melalui wawancara yang didapat dari penelitian lapangan. Kemudian, data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum yang
dilakukan dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan
andalas yaitu dengan menerapkan unsur kemampuan bertanggungjawab (secara
hukum) terhadap pelaku, sehingga penegakan hukum yang dilakukan lebih
maksimal untuk mejerat pelaku yang secara hukum atas kesalahan yang dilakukan
pelaku dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Perlindungan hukum
terhadap wartawan andalas dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan
pada dasarnya sudah tercermin dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, yang selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Analisis hukum pidana
dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas
bahwa penyidik terlihat keliru dalam menerapkan pasal terhadap perbuatan yang
menyangkut wartawan sebagai korban dengan menerapkan Pasal 170 Jo. Pasal
351 KUHP, sebab pada dasarnya penyidik seharusnya dapat menerapkan
ketentuan hukum dalam Pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00.
.