Abstract:
Akta Jual Beli merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan
haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada
pihak lain, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat di daerah tertentu yang masih
jarang ditemukan PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, sebelum membuat
Akta Jual Beli masih banyak Akta Perikatan Jual Beli dibuat Akta Notaris
disebabkan berbagai alasan, misalnya: belum lunas atau ada beberapa proses yang
belum dilaksanakan, sehingga Perikatan Jual Beli sebagai pegangan diantara para
pihak.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan terhadap
harga jual beli para Akta Perikatan Jual Beli? Bagaimana kekuatan hukum Akta
Jual Beli yang bersumber dari Akta Perikatan Jual Beli? Bagaimana Putusan
Hakim dalam perkara No. 37/Pdt.G/2016/PN.Mdn? Penelitian ini bersifat yuridis
normatif (metode penelitian hukum normatif), objek yang dianalisis dengan
pendekatan yang bersifat kualitatif merupakan metode penelitian yang mengacu
pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan,
yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup hukum primer,
sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan terhadap harga jual
beli dalam Akta Perikatan Jual Beli berdasarkan kesepakatan para pihak yang
melakukan Akta Perikatan Jual Beli, Kekuatan Akta Jual Beli yang bersumber
dari Akta Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh AktaNotaris sangat lah kuat dan
menjadi akta otentik, Putusan majelis hakim dalam perkara No.
37/Pdt.G/2016/PN.Mdn menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan
menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini
ditetapkan sejumlah Rp.3.620.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).