Abstract:
Implikasi dari perceraian salah satunya adalah pembagian harta bersama,
yang seringkali menimbulkan persoalan yang rumit dan tidak dapat diselesaikan
secara optimal melalui kesepakatan bersama. Pengaturan hukum menetapkan
bahwa pasca perceraian harta bersama dibagi dua untuk suami dan istri. Namun
tidak demikian halnya dalam putusan No. Register 334/pdt.G/2017/PTA.Sby,
yang menetapkan 1/3 bagian untuk suami dan selebihnya untuk istri.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
tentang harta bersama, pengecualian dalam pembagian harta bersama karena
perceraian, dan untuk menganalisis putusan nomor 334/Pdt.G/2017/PTA.Sby.
Penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber data yaitu
data Hukum Islam, dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah studi
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang
pembagian harta bersama karena perceraian terdapat dalam Pasal 128 ayat (1)
KUHPerdata, Paasal 37 UU Perkawinan, Pasal 97 KHI, dan hukum adat.
Pengecualian terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian disebabkan
antara lain perjanjian perkawinan, kontribusi suami dan istri semasa perkawinan
baik itu suami istri sama sama bekerja, suami yang bekerja maupun istri yang
bekerja dan keadaan nusyuz. Pembagian harta bersama tidak selamanya dapat
dibagi sama rata, dalam putusan yang ada (terkait skripsi) bahwa kontribusi istri
lebih banyak dari pada suami dikarenakan istri bekerja dan menjadi tulang
punggung keluarga maka apabila Pasal 97 KHI diterapkan, antar kedua belah
menimbulkan ketidakadilan.