dc.description.abstract |
Mediasi adalah proses di mana pihak yang berselisih, dengan bantuan
praktisi penyelesaian sengketa (mediator) mengidentifikasi masalah yang
disengketakan, mengembangkan opsi, mempertimbangkan alternatif, dan bekerja
untuk mencapai kesepakatan. Mediasi merupakan salah satu alternatif
penyelesaian sengketa yang dapat digunakan peran inisiatif menyelesaikan
perselisihannya dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Penelitian ini
merupakan studi yuridis empiris yang mengkaji kesesuaian regulasi tentang
Mediasi dalam mengatur penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Masyarakat berpandangan bahwa sengketa dan / atau konflik juga dapat
diselesaikan melalui pengadilan (litigasi), dan melupakan serta mengabaikan
penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Terdapat 3 cara penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yaitu
Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase, Mediasi berorientasi pada dua hal yaitu sebagai proses
yang bertujuan dan berorientasi pada pihak atau kepentingan. Jika berorientasi pada hak,
maka gambaran yang diberikan adalah hak apa yang mungkin diperoleh jika sengketa
tersebut dibawa ke pengadilan.Orientasi ini sebenarnya tidak disarankan karena tidak
menyelesaikan masalah pada akarnya. Dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui
mediasi oleh BPN perlu didasarkan pada kewenangan yang sah berdasarkan aspek
peraturan perundang-undang.
Untuk masalah pertanahan, BPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian
sengketa tanah, karena tanah dikuasai oleh aspek hukum publik dan hukum privat,
sehingga tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, hanya
sengketa tanah yang menjadi kewenangan penuh pemegang hak dapat diselesaikan
melalui lembaga mediasi , Kendala mediasi yang dalam proses Mediasi tidak harus
menghasilkan kesepakatan dapat mengalami kebuntuan, hal ini dilakukan untuk membela
kepentingan hak dan status kekuasaan para pihak. |
en_US |