dc.description.abstract |
Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara
dalam membuat akta otentik. Dlam pembuatan akta otentik tersebut harus
sesuai dengan standar yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris,
Apabila Notaris dipanggil/diminta oleh Penyidik untuk bersaksi
/memberikan keterangan tentang akta otentik yang dibuat oleh/dihadapan
Notaris maka menjadi kewajiban hukum Notaris untuk memenuhi hal
tersebut. Pada saat Notaris memenuhi panggilan tersebut di hadapan
penyidik, Notaris dapat menyatakan akan menggunakan Kewajiban
Ingkarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1)
huruf e dan Pasal 54 UUJN. Pernyataan menggunakan kewajiban hak
ingkar tersebut dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). tidak
terdapat pengaturan yang jelas mengenai hak ingkar dan bentuk
perlindungan hukum yang diberikan UUJN-P kepada Notaris, sehingga
menimbulkan permasalahan hukum yaitu jika menggunakan kewajiban
ingkar, oleh penyidik/kejaksaan/hakim akan kehendaknya kepada Notaris
dan mengancam Notaris dengan ancaman menghalangi proses
penyidikan/peradilan. Sesaat setelah Notaris disumpah/mengangkat
sumpah sebagai Notaris, maka pada jabatannya telah pula melekat
(antara lain) Kewajiban Ingkar (Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf e
dan Pasal 54 UUJN, sehingga pada setiap waktu/tempat/dimanapun
Notaris dapat melaksanakan hak ingkar, hak ingkar tersebut dalam
pembuatan akta otentik. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian hukum
normatif, beranjak dari adanya kekosongan norma. Teknik pengumpulan
data bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kasus dan studi
kepustakaan dan wawancara. Analisis bahan buku menggunakan teknik
deskriptif, dan argumentasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep
hukum yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian terhadap |
en_US |