Abstract:
Merek merupakan benda bergerak namun tidak berwujud yang
memberikan hak ekslusif berupa hak ekonomis dan hak moral yang melekat pada
pemilik merek sehingga menjadikan merek sebagai suatu aset kepemilikan yang
bernilai tinggi. Hak atas merek dapat dimasukkan ke dalam harta pailiti (boedel
pailit). Penjualan harta kekayaan debitor pailit dalam hal ini adalah hak atas merek
dapat menimbulkan ketidakpastian karena terkait penentuan nilai ekonomis hak
atas merek tersebut. Dalam hal ini yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah
penentuan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar
yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengalihan hak
atas merek terdaftar sebagai objek sita umum dalam penyelesaian perkara
kepailitan serta memformulasikan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak
atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan
pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga
penelitian melalui penelusuran pustaka yang bersifat deskriptif.
Hasil Penelitian ini adalah harta pailit selama memiliki harga/nilai jual
yang dibawah penguasaan oleh Kurator digunakan untuk menyelesaikan utang
debitor kepada kreditor. Debitor yang memiliki suatu harta berupa Hak Kekayaan
Intelektual yang memiliki nilai komersil maka harta tersebut akan dikelola oleh
kurator guna membereskan utang kepada kreditor. Bila ingin menetapkan HKI
sebagai harta pailit memerlukan kajian mengenai hukum kebendaan. Mengenai
apakah semua benda dapat dijadikan penjaminan pembayaran utang, hal itu
bergantung pada benda apa yang dipergunakan untuk menjamin utang tersebut.
Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit berupa hak atas merek,
memerlukan appraisal (penilaian terhadap suatu harta). Appraisal tersebut
berdasarkan rekomendasi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai
standar penilaian Indonesia dari suatu harta.