DSpace Repository

Praktek Kredit Barang Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Utami, Budi Putri
dc.date.accessioned 2021-10-28T03:14:55Z
dc.date.available 2021-10-28T03:14:55Z
dc.date.issued 2021-10-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15802
dc.description.abstract Shopee paylater adalah platfrom belanja online bertujuan untuk memudahkan proses belanja online para penggunanya. Shopee paylater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Shopee paylater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi. Namun di balik kemudahan tersebut kita dianjurkan untuk memahami resiko yang mungkin terjadi dan bisa dikatakan fitur ini sebagai penggoda di zaman milineal. Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui praktek kredit barang melalui Shopee paylater dari marketplace shopee berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata . Penelitian ini di maksudkan untuk menganalisis data sekunder yang terkait dengan praktek kredit barang berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga penelitian yang di lakukan ini penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Sehingga data yang di analisis hanya data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bai’ taqsith sama dengan jual beli kredit atau disebut juga al-bai’ ila ajal. Adapun definisinya adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbandingan praktek kredit barang berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ulama Fiqh membolehkan jual beli secara kredit melandaskan kepada dalil-dalil yang berasal dari, Al-Qur’an, Hadist. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap kredit barang terdapat pihak yang terlibat dalam hal ini dapat disebutkan bahwa pihak yang menuntut disebut kreditur (pihak berpiutang) dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi disebut debitur (pihak berutang). Dalam jual beli kredit harus memenuhi syarat-syarat yang yang telah ditetapkan baik di tinjau dari hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.harus terpenuhi serta diketahui waktunya oleh kedua belah pihak. Karena, ketidak jelasan waktu dapat menjadi perselisihan di kemudian hari. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kredit Barang en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Islam en_US
dc.subject Kitab Undang- Undang Hukum Perdata en_US
dc.title Praktek Kredit Barang Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account