DSpace Repository

Pengawasan Sertifikat Label Halal Terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Tinjau Dari UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (STUDI DI LPPOM SUMUT)

Show simple item record

dc.contributor.author Rambey, Guntur
dc.contributor.author Maharany, Sri Faun
dc.date.accessioned 2021-10-22T02:30:46Z
dc.date.available 2021-10-22T02:30:46Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15736
dc.description.abstract Jaminan Produk Halal adalah bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya agar merasa aman, nyaman dan terhindar dari kesalahan atau kekeliruan dalam mengonsumsi dan/atau menggunakan makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik. Kehalalan suatu produk merupakan perintah agama yang harus dijalankan dan dilaksanakan oleh setiap pemeluk agama Islam yang dari perspektif bisnis, adalah pangan pasar tersebar di Indonesia. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan makanan, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI dan diberikan label “Halal” pada produk tersebut. Dan untuk pencantuman label halal pada suatu produk diberikan oleh Badan Pengawasan Obat dan makanan.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan menumbuh kembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Hal ini mengandung makna, bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan alat perjuangan nasional untuk menumbuhkan dan membangun perekonomian nasional dengan melibatkan sebanyak mungkin pelaku ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki atas dasar keadilan bagi semua pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode field research adalah studi lapangan.Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa jaminan halal pada produk itu sangat penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamaan bagi konsumen dan label halal ini juga dapat memberika kesejahteraan ekonomi karena banyak masyarakat atau konsumen lebih memilih makanan yang sudah meiliki label halal. Untuk mendapatkan label halal ini juga tidak terlalu ribet, asalkan kita memenuhi persyaratakn yang telah ditentukan oleh lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan makanan. Dan untuk dana yang dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal yang selalu dikhawatirkan oleh pelaku usaha ada keringan yang diberikan oleh pemerintah dan dari Lembaga Pangan, obat-obatan dan makanan juga memberikan subsidi kepada pelaku usaha untukmeringankan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Jaminan Produk Halal en_US
dc.subject Sertifikat Halal en_US
dc.subject UMKM en_US
dc.title Pengawasan Sertifikat Label Halal Terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Tinjau Dari UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (STUDI DI LPPOM SUMUT) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account