Abstract:
Tujuan dari salah satu sistem peradilan pidana anak, bahwa anak yang
bermasalah atau berhadapan dengan hukum, akan diberikan keterampilan hingga
ia dapat memperbaiki perilakunya, menjadi orang yang mandiri, serta dapat
diterima dengan baik setelah ia kembali kedalam kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan hukuman pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda atau
penjatuhan pidana pelatihan kerja secara langsung yang dijalani oleh anak juga
harus memiliki tujuan yang sama dengan sistem peradilan pidana anak.
Tercapainya suatu tujuan ini yang akan menjadi ukuran atas terpenuhinya hak
anak ketika anak menjalani masa pemidanaannya. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap
anak dalam sistem peradilan pidana anak, pertimbangan hakim dalam pemberian
pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan
pengadilan anak, serta analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim dalam
pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa
putusan pengadilan anak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan di antaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa tolak ukur dalam menentukan
pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak didasarkan pada Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja berdasarkan beberapa
putusan pengadilan anak yakni mendasar pada pertimbangan dari laporan hasil
Penelitian Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Laporan Sosial. Analisis
hukum terhadap kesesuaian putusan hakim sekilas memang terlihat bahwa hakim
telah melaksanakan amanat tugasnya dengan baik yaitu memberikan kepastian
hukum formil terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tetapi apabila
dilihat dari tujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum, maka pertimbangan dan putusan tersebut belum memberikan
perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana
pelatihan kerja. Hal ini disebabkan karena dengan adanya putusan tersebut justru
berpotensi menimbulkan tidak terlindunginya hak-hak anak pada saat menjalani
pidana pelatihan kerja karena jaksa akan mengalami kesulitan dalam
melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut karena belum adanya peraturan
pemerintah mengenai pelaksanaan pelatihan kerja.