Abstract:
Keberadaan tenaga kerja Indonesia sebagai devisa negara sudah menjadi hal yang fundamental dalam meningkatkan pendapatan pemasukan negara. Lahirnya hubungan perdata antara tenaga kerja Indonesia dengan perusahaan jasa/PPTKIS, akan melahirkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak untuk menjalan kepentingan dalam kontrak/perjanjian. Namun seringkali perusahaan tenaga jasa penempatan tenaga kerja Indonesia keluar negeri melakukan praktik overcharge/ menetapkan biaya berlebih diluat perjanjian yang dilakukan diawal dengan tenaga kerja Indonesia. Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum secara yuridis terhadap tenaga kerja Indonesia yang berada diluar negeri yang mengalami praktik overcharge atau biaya penempatan berlebih yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan asas dan perundang-undangan yang diambil melalui data kewahyuan dari Al-Quran dan As-sunah serta data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan dalam bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami overcharge. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia kurang dilakukan secara optimal, oleh karena itu masih banyak perusahaan jasa swasta yang melakukan praktik overcharge atau biaya penempatan berlebih. Penegakan yang dilakukan oleh Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang masih bersifat reactive menjadi penghambat dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami overcharge pada perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu masih banyak yang perlu dibenahi untuk menghadapi praktik overcharge yang dilakukan oleh perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia