DSpace Repository

Proses Pembuktian Status Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Dasar Peniadaan Sanksi Pidana Atas Perkara Pembunuhan

Show simple item record

dc.contributor.author Purba, M. Handresyahputra
dc.date.accessioned 2021-06-04T07:45:49Z
dc.date.available 2021-06-04T07:45:49Z
dc.date.issued 2021-04-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15140
dc.description.abstract Kejahatan telah lama di kenal dalam sejarah peradaban manusia. Maka tak heran jika muncul anggapan bahwa kejahatan itu setua umur manusia. Kejahatan yang berkembang di masyarakat terdiri dari berbagai macam bentuk dan jenis. Di Indonesia kejahatan secara umum diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu bentuknya adalah pembunuhan. Terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Termasuk atas peniadaan pemidanaan atas perkara pembunuhan dengan dalih menggunakan alasan pemaaf dan alasan pembenar berdasarkan hukum pidana yang berlaku saat ini di Indonesia. Jenis penlitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum . dengan penedekatan penelitian hukum yuridis normatif. Terhadap pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan penelitian kasus dengan menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dengan judul “Proses Pembuktian Status Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Dasar Peniadaan Sanksi Pidana Atas Perkara Pembunuhan” diketahui Alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia dapat dilihat pada ketentuan Pasal 44 hingga Pasal 48 KUHP. Proses pembuktian orang dengan gangguan jiwa sebagai alasan penghapus pemidanaan diketahui dakwaan penuntut umum atas ketentuan Pasal 338 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, melalui bukti-bukti yang disampaikan dalam proses pemeriksaan persidangan. Analisis putusan nomor 2353/Pid.B/2018/PN Mdn atas perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Orang Dengan Gangguan Jiwa berfokus pada Kekaburan yang timbul akibat sifat putusan tersebut yang pada akhirnya menimbulkan efek multitafsir serta kebingungan dan ketidakpastian hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject ODGJ en_US
dc.subject Pembunuhan en_US
dc.subject Peniadaan Pidana en_US
dc.title Proses Pembuktian Status Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Dasar Peniadaan Sanksi Pidana Atas Perkara Pembunuhan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account