DSpace Repository

Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Prespektif Ketatanegaraan Republik Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Pane, MHD Gigih Fachrizal
dc.date.accessioned 2021-06-03T07:46:12Z
dc.date.available 2021-06-03T07:46:12Z
dc.date.issued 2021-05-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15131
dc.description.abstract Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur tentang mekanisme pemberhetian atau pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR, tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden seperti melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Proses selanjutnya apabila putusan MK membenarkan usul DPR maka diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memutuskan dapat atau tidaknya Presiden dan/atau Wakil Presiden dimakzulkan Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mencari dan meneliti alasan dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945 mengenai pasal pemakzulan, serta mencari dan meneliti sifat putusan MK terkait dengan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data-data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa yang menjadi alasan dimasukkannya pasal mengenai pemakzulan pada amandemen ketiga UUD NRI 1945 adalah untuk memberi kepastian hukum mengenai pemakzulan, karena sebelum amandemen tidak ada pengaturan yang terperinci yang mengatur tentang pemakzulan. Ditemukan pula bahwa sifat putusan MK terkait impeachment adalah hanya sebagai pertimbangan bagi MPR. Tidak ada aturan mengikat yang mengharuskan MPR untuk mengikuti putusan MK. Jadi bisa saja putusan MK dianulir oleh MPR melalui sidang paripurna MPR Disarankan agar putusan akhir mengenai pemakzulan yang diusulkan oleh DPR berada di Mahkamah Konstitusi (MK) saja, sedangkan MPR hanya menjalankan putusan MK. Adapun cara untuk merealisasikan saran tersebut adalah dengan melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penelitian Hukum en_US
dc.subject Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Prespektif Ketatanegaraan Republik Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account