dc.description.abstract |
Pentingnya kesadaran serta prilaku masyarakat bahwa penggunaan serta
pemakaian telepon seluler sangat berbahaya dan mengganggu konsentrasi saat
mengemudikan kendaraan. Inilah fenomena yang terjadi kenapa menjadi masalah
sosial yang sangat rumit dan komplek sehingga membutuhkan solusi yang tepat
dalam hal penanggulangannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dampak negatif menggunakan alat komunikasi saat berkendaraan, untuk
mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi pengendara yang
menggunakan alat komunikasi, dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
pengendara yang menggunakan alat komunikasi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Dampak negatif
pemakaian telepon seluler pada saat mengemudikan kendaraan yaitu bisa
menyebabkan terjadinya kecelakaan karena pemakaian ponsel sangatlah
mengganggu konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraan. 2) Sanksi dan
Dendanya dijelaskan dalam Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan, "Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-".
3) Peraturan lalu lintas yang tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan harus wajib dipatuhi dan dijalankan,
dalam hukum Islam wajib bagi kaum muslim untuk mentaati peraturan-peraturan
yang berlaku ketika berkendaraan dan sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa
(ulil amri). |
en_US |