DSpace Repository

Pertanggungjawaban Perdata Bagi Debitur Yang Lalai Dalam Pembayaran Bunga Kredit Kepada Koperasi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Yudha
dc.date.accessioned 2021-03-26T02:36:39Z
dc.date.available 2021-03-26T02:36:39Z
dc.date.issued 2021-01-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14942
dc.description.abstract Sekarang ini banyak ditemui Koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam ataupun pinjaman kredit. Namun dalam pelaksanaannya hal itu detemui banyak kendala, selisih paham antara koperasi sebagai kreditur dan anggota koperasi sebagai debitur. Persoalan yang timbul sering kali dikarenakan debitur tidak tepat waktu dalam pengembalian atau pembayaran perjanjian kredit yang telah disepakati, sehingga atas dasar tidak tepat waktu ataupun lewat waktu pengembalian kredit itu pihak kreditur (koperasi) menyatakan debitur telah melanggar perjanjian dan melakukan wanprestasi. Salah satu contoh perjanjian kredit yang melibatkan perselisihan antara koperasi dan anggotanya ialah ada pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Persoalan pokok dalam putusan tersebut adalah koperasi sebagai kreditur menuntut bunga dan denda kepada debitur sebagai akibat pembayaran kredit yang melewati tenggang waktu yang semestinya. Oleh karenanya perlu dianalisis lebih jauh terkait pertanggungjawaban debitur dalam pembayaran bunga kredit kepada koperasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan bunga kredit terhadap perjanjian pinjam meminjam dengan anggota koperasi, mengetahui mekanisme pengenaan denda bunga kredit terhadap anggota koperasi yang terlambat membayar dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa koperasi menentukan dalam penetapan bunga kredit terhadap perjanjian pinjam meminjam dengan anggota koperasi pada dasarnya dilihat dari pelaksanaan kegiatan usaha pada Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM. Pada pokoknya penetapan bunga kredit itu ditentukan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014. Mekanisme pengenaan denda bunga kredit terhadap anggota koperasi yang terlambat membayar sebelumnya koperasi harus menentukan dan menyepakati batas pengenaan bunga kepada anggota koperasi, jika sudah lewat tenggat waktu pembayaran koperasi dapat memberikan somasi dan akhirnya meminta ganti kerugian berupa bunga kepada anggota koperasi sebagai debitur. Analisis putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk pada dasarnya putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim telah tepat dengan menolak gugatan Koperasi akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya hakim terlalu sedikit menggunakan norma-norma hukum yang ada sehingga berpotensi putusan itu tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Perdata en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Bunga en_US
dc.subject Kredit en_US
dc.subject Koperasi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Perdata Bagi Debitur Yang Lalai Dalam Pembayaran Bunga Kredit Kepada Koperasi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account