DSpace Repository

TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS AKTA PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MA RI NOMOR 55/K/2009)

Show simple item record

dc.contributor.author RESTI, NIRWANA
dc.date.accessioned 2021-02-16T06:15:10Z
dc.date.available 2021-02-16T06:15:10Z
dc.date.issued 2021-01-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14858
dc.description.abstract Penelitian Ini Membahas Salah Satu Kasus Tentang Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Akta Perjanjian Kredit (Studi Putusan MA RI Nomor 55/K/2009). Pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yakni rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris yang mempunyai fungsi dan tugas serta Kewenangan masing masing. dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi suatu perbuatan melawan hukum oleh Direksi yang melakukan perjanjian kredit dengan Bank yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan dana Perusahaan demi kepentingan pribadinya.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Kasus Tentang Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Akta Perjanjian Kredit . Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan data primer dan data skunder. yang berupa bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku , jurnal, kepustakaan, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Akta Perjanjian Kredit. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa , Pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Direksi yang melakukan perjanjian kredit dengan Bank tanpa melalui persetujuan RUPS Perjanjian kredit yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Sehingga dalam hal ini menimbulkan kerugian. Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa hasil dari putusan tersebut menyatakan Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum atas akta perjanjian kredit tidak bersalah adalah tidak tepat, penggugat dapat membuktikan bahwa perjanjian kredit yang dilakukannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena dilakukan untuk kepentingan sendiri dan melakukan perbuatan melawan hukum. Selaku pemegang saham mempunyai hak dan kewajiban sebagai pemegang saham sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Direksi en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Perjanjian Kredit en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS AKTA PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MA RI NOMOR 55/K/2009) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account