dc.description.abstract |
Kebutuhan manusia yang paling dasar meliputi sandang, pangan dan papan. Papan
adalah tempat tinggal atau rumah. Sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia,
idealnya setiap keluarga harus memiliki rumah. Terlepas dari fungsi penting
sebuah rumah, masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah, apalagi
memiliki rumah yang layak. Untuk memiliki rumah dibutuhkan dana yang tidak
sedikit. Oleh karena itu, ada pengembang atau pengembang perumahan yang
memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Berikutnya, ada
kebutuhan yang sangat besar akan suatu entitas yaitu bank, yang bertindak sebagai
perantara antara pengembang perumahan dan masyarakat untuk menyediakan
dana bagi pembelian rumah. Bank memberikan kredit atau pinjaman bagi
mereka yang ingin membeli rumah. Guna memfasilitasi pembelian rumah
tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) menerbitkan produk KPR yang
disebut “Kredit Kepemilikan Properti BRI”. Kredit ini disalurkan kepada
masyarakat yang membeli rumah langsung ke pemilik rumah atau membeli rumah
yang dibangun oleh pengembang perumahan. Bank bekerja sama dengan
pengembang untuk memfasilitasi kredit kepemilikan rumah. Dalam hal ini
pengembang diperbolehkan untuk menjual rumah tersebut kepada pembeli
meskipun Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak milik sesuai dengan masingmasing bidang rumah belum diterbitkan. Begitu juga bank diperbolehkan
bekerjasama dengan pengembang yang menjual rumah dengan sertifikat yang
belum dibagi sesuai peruntukan setiap rumah. Hal ini juga berlaku untuk
pengembang yang belum melunasi pembelian tanah. Mengingat surat hak milik
belum diterbitkan (sesuai dengan paket rumah), pembeli sering menghadapi
masalah dalam mengakses surat hak milik di akhir pembayaran kredit mereka. Hal
ini disebabkan tidak adanya perlindungan hukum atau jaminan kepada pembeli
rumah bahwa mereka segera memiliki hak milik setelah melakukan pembayaran
akhir atas properti mereka. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif, data
dalam penelitian ini adalah data sekunder (studi pustaka) dan data primer dengan
pengambilan sampel secara acak yaitu survei, wawancara dengan informan dan
catatan, sedangkan analisis yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif.
i
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa resiko masalah ini sehingga BRI dapat
memitigasi mengatasi masalah tersebut. Kata Kunci: Kredit Kepemilikan Rumah,
Pinjaman KPR, Pengembang Perumahan, Hak Milik |
en_US |