DSpace Repository

Alih Fungsi Hutan Tanaman Industri Menjadi Lahan Perkebunan Berdasrkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (Studi Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Pitri Romaito
dc.date.accessioned 2021-02-03T02:06:34Z
dc.date.available 2021-02-03T02:06:34Z
dc.date.issued 2021-01-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14800
dc.description.abstract Pengalihan fungsi kawasan hutan ini banyak terjadi dibeberapa daerah diindonesia dengan kondisi tanah yang subur dan berharap akan menjadi nilai ekonomisyang baik yang dapat menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat sekitar terutama. Salah satu contoh alih fungsi hutan ini terdapat pada kabupaten labuhan batu selatan.Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan alih status tanah dari hutan tanaman industri menjadi lahan perkebunan berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Untuk mengetahui tanggung jawab dalam masalah dalam pengalihan fungsi hutan tanaman industri menjadi lahan perkebunan. Untuk mengetahui hambatan status alih fungsi hutan industri menjadi lahan perebunan.Pengaturan perubahan alih fungsi hutan dari awalnya hutan industry menjadi lahan perkebunan untuk dimanfaatkan hasilnya dengan tujuan ekonomi dan pekerjaan. Perubahan tersebut telah diatur pada perubahan status tanah perkebunan dari hutan industri terbatas menjadi hak guna usaha untuk membuka lahan pertanian merujuk pada pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnyaPada permasalahan ini hutan tanaman industri dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan tidak berdampak pada siklus ekonomi dan tenaga kerja. Perusahaan perkebunan yang ingin mengalihkan kawasan hutan tanaman industri/Hutan Produksi Terbatas menjadi HGU, ada hal-hal yang harus diperhatikan: Dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara, Untuk kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah yang arealnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas, diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan. Hambatan dalam Status Alih Fungsi Hutan Industri Kepada Lahan Perkebunan adalah sebagai berikut: Kurangnya koordinasi antara instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam penyelenggaraan penerapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, Rendahnya kesadaran masyarakat dan swasta dalam menggunakan dan memanfaatkan tanahnya. Mereka tidak mengajukan permohonan izin perubahan penggunaan tanah sehingga terjadi ketidaksesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah. en_US
dc.subject Alih Fungsi en_US
dc.subject Hutan Industri, en_US
dc.subject Hutan Perkebunan en_US
dc.title Alih Fungsi Hutan Tanaman Industri Menjadi Lahan Perkebunan Berdasrkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (Studi Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu Selatan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account