dc.description.abstract |
Seorang anak yang melakukan atau diduga melakukan suatu tindak
pidana seperti halnya penganiayaan, sangat membutuhkan adanya perlindungan
hukum. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu
masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai
bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penerapan keadilan restoratif
dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan
perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Konsep restroaktif justice dalam mengadili perkara anak yang melakukan
penganiayaan yakni dengan melakukan pengalihan dari proses pidana formal ke
informal sebagai alternatif terbaik penanganan terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana dengan. Penerapan restoratif justice dalam menjatuhkan pidana
terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2018/PN.Skw sebagaimana hakim menerapkan restoratif justice pidana
kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, serta
menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada
putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu
tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir.
Pertimbangan hakim dalam menerapkan restoratif justice dalam penjatuhan
pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor
4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw yakni dengan mempertimbangkan hasil penelitian
PK Bapas,yang dimana PK Bapas merekomendasikan agar Anak dapat dijatuhi
tindakan dengan dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat adanya
penyesalan dari Anak dan PK Bapas berpendapat bahwa orang tua serta keluarga
masih sanggup untuk membina maupun membimbing Anak ke jalan yang benar. |
en_US |