dc.description.abstract |
Lahirnya kesepakatan untuk mengadakan sebuah kelompok arisan yang
dilakukan oleh warga terutama pada kaum ibu-ibu yang berdomisili pada
kelurahan pasar merah timur tentuknya diadakan sebuah perkumpulan terlebih
dahulu untuk menentukan skema dan konsep dalam sebuah arisan tersebut.
Sehingga, terciptanya sebuah perikatan antar anggota-anggota. Hukum perikatan
merupakan salah satu bidang hukum perdata meteril yang telah diatur dalam buku
III yang dibagi atas dua bagian. Yang pertama perikatan pada umumnya terdiri
dari perjanjian dan perikatan karena lahir karena sebuah undang-undang. Yang
kedua perikatan lahir dari perjanjian tertentu yang biasa disebut juga perikatan
bernama.
pada tahun 2020, ketua pelaksana harus lebih memaksimalkan
kekompakkan yang ada dalam arisan .Pada tahun 2019 arisan tersebut
membelikan seekor sapi untuk tujuh orang dan pada tahun 2020 arisan tersebut
membelikan seekor sapi untuk tujuh orang. Maka pada tahun 2021, dari total dua
puluh satu nama anggota arisan, yang namanya diwawancarai dengan Ibu Zainuri
selaku Ketua Arisan, telah keluar yakni satu orang, maka pada tahun 2021 enam
orang nama, yang selanjutnya akan dibelikan 6 enam ekor kambing untuk enam
orang akibat adanya wanprestasi dari salah satu pihak
Kesepakatan bersama lahir dari kedua belah pihak dilatar belakangi oleh
tujuan dan kemauan yang sama namun berbeda dalam urusan kepentingan
sehingga dilakukan konsep suatu perjanjian yang dapat disetujui oleh kedua belah
pihak dengan cara berdiskusi dan berunding dan melibatkan beberapa saksi yang
dapat dimintakan pengakuannya jika suatu saat terjadi kesalahpahaman. Dengan
cara diskusi maka kedua belah pihak tidak saling dirugikan tujuan murninya.
Mengawali dari perbedaan keinginan kedua belah pihak yang dijumpakan
melewati diskusi sehingga tercipta sebuah kesepakatan yang selanjutnya dibuat
sebuah legalitas hukum yaitu dengan menuliskan atau menuangkan isi perjanjian
dalam sebuah bentuk tertulis yang kemudian ditanda tangani oleh kedua bela
pihak dan juga saksi para pihak diatas materai sehingga terciptanya suatu
kepastian hukum |
en_US |