Abstract:
Sering terjadi dalam praktik, masih banyak debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana akibat hukum apabila debitur menjual objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur, bagaimana tanggung jawab debitur kepada kreditur apabila jaminan fidusia dijual oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur, bagaimana penyelesaian wanprestasi ketika debitur menjual objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga pada perjanjian pembiayaan konsumen.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di PT. Astra Sedaya Finance Medan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum apabila debitur menjual objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur adalah tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan hukum sepihak dan karenanya pihak PT. Astra Sedaya Finance Medan tetap mengakui pihak debitur pertama sebagai pihak yang terikat dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Tanggung jawab debitur kepada kreditur apabila jaminan fidusia dijual oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur, maka debitur tetap dibebankan membayar hutangnya sebagai kewajiban debitur. Penyelesaian ketika debitur menjual objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga pada perjanjian pembiayaan konsumen adalah PT. Astra Sedaya Finance Medan tidak melakukan intervensi terhadap hak penguasaan benda yang berada di tangan pihak ketiga setelah melalui proses transaksi jual beli dengan debitur selaku penjual sehingga wanprestasi yang dilakukan oleh debitur tidak akan memberikan dampak kepada pihak ketiga selaku penguasa benda yang menjadi objek jaminan fidusia. PT. Astra Sedaya Finance Medan hanya menuntut pertanggungjawaban dengan ganti kerugian kepada pihak debitur yang wanprestasi saja tanpa melibatkan pihak ketiga yang menguasai objek jaminan fidusia.