dc.description.abstract |
Indonesia sendiri sebagai negara hukum juga telah mengatur peraturan
mengenai kegiatan ekspor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun
2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus pelanggaran
mengenai kegiatan ekspor. Seperti kasus ekpor yang memberitahukan informasi
spesifikasi jenis barang yang salah, yang dalam hal ini dapat dikatakan sebagai
tindakan penyelundupan. Kasus ini terjadi di salah satu pelabuhan Indonesia yang
terletak di Provinsi Sumatera Utara, Belawan, Kota Medan. Sebagaimana kasus
ini termuat dalam Putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN.Mdn. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui bentuk tindak pidana pelaku ekspor yang sengaja
memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah, pertanggungjawaban
pidana ekspor yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang
secara salah, serta analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn tentang
pertanggung jawaban pelaku ekspor yang dengan sengaja memberitahukan
informasi spesifikasi barang yang salah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan sistematik hukum, yang didukung dengan data yang didapat dari data
kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk tindak pidana ekspor rotan
yang sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah merupakan
salah satu penyeludupan dalam bentuk administratif. Pertanggungjawaban pidana
ekspor rotan yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang
secara salah sehingga mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian
Negara, maka pelaku dibebankan pertanggungjawaban pidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 dan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00. Analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn
tentang pertanggungjawaban pelaku ekspor rotan yang dengan sengaja
memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah maka dapat dilihat dari
analisis terhadap unsur Pasal 102A huruf b Undang-Undang Kepabeanan yang
telah terpenuhi secara jelas di persidangan serta juga analisis terhadap keterangan
saksi ahli yang menjelaskan bahwa perbuatan menyeludupkan rotan berdampak
pada kerugian immateril karena dapat mengganggu ketersediaan bahan baku rotan
untuk kelangsungan industri dalam negeri. |
en_US |