Abstract:
Perkembangan produk berbasis syariah semakin banyak di Indonesia,
salah satunya adalah Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis
syariah melalui Pegadaian Syariah, salah satu produknya yaitu Arrum Haji yaitu
Pembiayaan Haji dengan Jaminan Emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
pengaturan hukum mengenai akad pembiayaan dana talangan haji dengan jaminan
emas pada Pegadaian Syariah dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak yang
melaksanakan perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji. Serta mengkaji
bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika debitur tidak mematuhi
peraturan yang berlaku dalam perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji
dengan jaminan emas pada pegadaian syariah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative dimana
dikaitkan dengan pendekatan perundang-undangan yang dilekati dengan sumber
data yang bersifat primer yaitu wawancara. Penelitian hukum normative adalah
hukum dikonsepkan sebagai pranata yang secara nyata dikaitkan pada usaha untuk
mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan kongkret dalam
masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pegadaian Syariah
dengan produk Arrum Haji telah sesuai dan sudah mematuhi aturan-aturan yang
berlaku. Namun pada sisi lain terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan konsep
syariah yang ada, yaitu tentang hakekat akad pembiayaan dana talangan haji
adalah akad rahn dengan jaminan emas sedangkan berdasarkan Fatwa MUI No.
29 Tahun 2002 pembiayaan dana talangan haji menggunakan prinsip akad al
qardu dan al ijarah. apabila terjadi wansprestasi maka pihak pegadaian syariah
dapat mengeksekusi jaminan emas pada akad pembiayaan dana talangan haji