dc.description.abstract |
Pinjam Pakai adalah salah satu jenis dari kontrak nominaat. Istilah kontrak
nominaat merupakan terjemahan dari nominaat contract. Dalam implementasinya,
barang yang dapat dijadikan objek dalam pinjam pakai ini adalah aset milik Desa.
Namun, dalam prakteknya aset milik Desa yang menjadi objek dalam perjanjian
pinjam pakai tersebut, tidak lepas dari resiko terjadinya kejadian yang diluar unsur
sengaja, seperti terjadinya bencana alam dan peristiwa lainnya yang
mengakibatkan kerugian terkait objek perjanjian pinjam pakai tersebut. Keadaan
ini disebut dengan force majeure.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaturan perjanjian pinjam
pakai aset desa pada pemerintahan Desa Mudik, syarat dan prosedur pelaksanaan
perjanjian pinjam pakai aset milik pemerintah Desa Mudik, dan upaya yang dapat
dilakukan para pihak dalam penyelesaian sengketa perjanjian pinjam pakai aset
milik pemerintah Desa Mudik.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis empiris.Sumber data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kantor Desa Mudik. Data
sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, publikasi
tentang hukum meliputi buku, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami Pengaturan perjanjian pinjam
pakai aset desa pada pemerintahan Desa Mudik berdasarkan dalam 1742 KUH
Perdata menyebutkan bahwa, benda (barang) yang dipinjam-pakaikan dalam
perjanjian adalah segala macam barang yang dapat dipakai dan tidak musnah
atau tidak habis karena pemakaiannya, Syarat dan prosedur pelaksanaan
perjanjian pinjam pakai aset milik pemerintah Desa Mudik adalah dalam hal
pembentukan kontrak pinjam pakai atas barang milik daerah, melekatnya organ
pemerintah sebagai badan hukum publik disatu sisi dalam melakukan tindakan
hukum, wajib didasarkan legalitas bertindak berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan Upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam
penyelesaian sengketa perjanjian pinjam pakai aset milik pemerintah Desa
Mudik jika terjadi force majeure dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase,
mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
en_US |