dc.description.abstract |
Jika berhubungan dengan kesehatan maka di Indonesia tertuju kepada Undang-Undang
No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang No 29 Tahun 2004
Tentang Praktik Kedokteran. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak
Negara yang terpapar viruscorona, akibatnya pasien viruscorona di Indonesia mulai
bermunculan, karena viruscorona ini adalah virus yang terbilang baru dan masih harus
banyak dilakukan penelitian lagi tentang cara mengatasi dan menanganinya, maka
dirasa perlu dibahas atau diteliti mengenai perlindungan pasien dan kapasitas atau
kesiapan Rumah Sakit dalam menangani pasien yang terpapar viruscorona.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang menggunakan sumber
data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif
berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan pasien yang terkena corona virus adalah
sebagai konsumen yang menerima jasa pengobatan atas penyakit yang dideritanya. Oleh
sebab itu hak-hak yang diatur untuk konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen berlaku bagi pasien yang terkena virus corona, selain itu hak-hak pasien
menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit juga berlaku
bagi pasien yang terkena virus corona. Bahwa Pertanggungjawaban Rumah Sakit
terhadap pasien yang terkena virus corona berupa memberikan segala hak-hak pasien
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Perlindungan
hukum terhadap pasien yang terkena virus corona berupa lahirnya kebijakan-kebijakan
ataupun aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dan
pasien covid-19. Salah satunya adalah dengan cara mengeluarkan aturan mengenai
klaim biaya pelayanan medis terhadap pasien yang terkena virus corona. Dan
perlindungan-perlindungan lain yang diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen |
en_US |