dc.description.abstract |
Tindak pidana pemerasan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk pelakunya
berprofesi sebagai wartawan. Modus yang biasanya dilakukan yakni pelaku
wartawan tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia
membayar sejumlah uang yang dimintanya. Rumusan masalah dalam skripsi ini
adalah bagaimana modus operandi dan faktor terjadinya tindak pidana pemerasan
dengan menista dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN.Liw, bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan dengan menista menurut hukum
Islam dan KUHP, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor
73/Pid.B/2018/PN. Liw dalam perspektif hukum Islam dan KUHP.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk
mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor
73/Pid.B/2018/PN.Liw. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan
hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara
kualitatif.
Modus operandi dan faktor terjadinya tindak pidana pemerasan dengan menista
dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw adalah mempermasalahkan
pekerjaan penanaman tembakau oleh kelompok tani dengan mengancam akan
melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan memuatnya di berita
koran serta meminta agar korban memberikan uang sebesar Rp.8.000.000,-
(delapan juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan dengan
menista dalam Putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw adalah terdakwa dijtauhi
pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal
369 ayat (1) KUHP jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sedangkan menurut hukum Islam
kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan
perundang-undangan menurut para fukaha dikategorikan dalam hukum pidana
hirabah sehingga sanksi yang ditetapkan pada terdakwa adalah hukuman potong
tangan dan kaki sesuai dengan ketentuan surah Al-Maidah ayat 33. Pertimbangan
menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tidak ada alasan pembenar dan
pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan
meringankan sedangkan dalam perspektif hukum Islam. |
en_US |