dc.description.abstract |
Dasar hukum dari kegentingan yang memaksa dan kebutuhan mendesak
adalah berdasarkan Pasal 22 ayat UUD 1945 disebutkan bahwa “Dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Sehingga dengan dasar tersebut,
maka dibuatlah Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Atas diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2020 tersebut, maka diperlukannya kajian
yang lebih lanjut mengenai tujuan dari pencapaian cita-cita yang tertuang dalam
Perpu No. 1 tahun 2020 guna meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan.
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana stabilitas lembaga sektor
keuangan pada masa pandemi covid-19, bagaimana pengaruh PERPU No. 1
Tahun 2020 dalam meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa
pandemi covid-19, serta agaimana upaya meningkatkan stabilitas lembaga sektor
keuangan pada masa pandemi covid-19.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif,
dengan menggunakan data hukum Islam dan data sekunder. Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa stabilitas lembaga sektor
keuangan pada masa pandemi covid-19 dilakukan dengan mengambil kebijakan
relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja
Negara (APBN) serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor
keuangan. Tindakan Pemerintah dalam meningkatkan stabilitas lembaga sektor
keuangan yakni dengan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan
kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pengaruh PERPU No. 1
Tahun 2020 yakni dengan tujuan agar dapat melakukan tindakan secara cepat
untuk menyelamatkan keuangan negara akibat wabah Covid-19. |
en_US |