Abstract:
Gangguan jiwa berat / Skizofrenia adalah suatu psikosis fungsional dengan
gangguan mental kronis atau menahun utama pada proses pikir serta ketidak
serasian antara proses pikir dan emosi. Sehingga orang yang memiliki gangguan
jiwa berat seyogyanya harus segera di rawat agar tidak menimbulkan
permasalahan seperti dalam kasus ini. Oleh karenannya tulisan ini akan
membahas pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan
jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan (Analisis Putusan
No.2353/Pid.B/2018/PN Mdn, yang diyakini putusan tersebut istri terdakwa tidak
memberitahu informasi gangguan kejiwaan terdakwa kepada instansi Kepolisian,
sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istri
terdakwa sendiri dengan menggunakan senjata api, maka dari kasus ini dapat
menjadi edukasi agar tidak terjadi kembali kasus-kasus seperti ini kedepannya.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif
yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi
atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library
research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa kriteria bagi pelaku
yang mengalami ganguan jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan yaitu
Delusi atau waham yang aneh (isinya jelas tidak masuk akal) dan tidak
berdasarkan kenyataan, somatik (fisik) kebesaran, keagamaan, cemburu,
halusinasi dalam bentuk apapun kemudian majelis hakim memutus terdakwa telah
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan akan tetapi terdakwa tersebut
tidak dapat dipidana karena alasan pemaaf didalam pasal 44 ayat (1) dan (2)
KUHPidana dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam
tahanan untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa atas biaya keluarga Terdakwa. Lalu
setelah di analisis terdakwa mengalami gangguan kejiwaan berat sehingga tidak
dapat diminta pertanggungjawaban pidana lalu dari putusan hakim tersebut jika
dikaitkan dengan teori kausalitas atau teori sebab – akibat yang memiliki sebab
apabila istri terdakwa memberitahu informasi gangguan jiwa terdakwa kepada
pihak kepolisian maka akibatnya tindak pidana pembunuhan tidak akan terjadi.