DSpace Repository

UPAYA PEMBATALAN PAILIT OLEH DEBITUR SEKURITAS ATAS PUTUSAN PAILIT YANG DIMOHONKAN OLEH KREDITUR (STUDI PUTUSAN Nomor.99 PK/Pdt.Sus.Pailit/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author SUSANTI, DEVINA
dc.date.accessioned 2020-11-25T02:22:32Z
dc.date.available 2020-11-25T02:22:32Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14132
dc.description.abstract Berkaitan dengan masalah Kepailitan dalam hal ini PT. Inti Kapital Sekuritas dahulu bernama PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas, atas pengajuan permohonan Pailit yang dilakukan oleh dua kreditur yaitu Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi Harharah yang merupakan nasabah dari PT. Inti Kapital Sekuritas Pengadilan telah menjatuhkan Putusan terdahulu Nomor 08/Pdt.Sus/PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, karena memiliki utang lebih dari satu yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) yang mengatur tentang syarat-syarat Pailit sebagai berikut: “ Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan Pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Krediturnya”. Di karenakan tidak ada Upaya Hukum lagi yang dilakukan oleh pihak Debitur Sekuritas maka Putusan Nomor 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht). Termohon atau Debitur Sekuritas selanjutnya melakukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, dengan melakukan Upaya Hukum Luar yaitu Peninjauan Kembali. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat Deskriptif Analisis dengan jenis Penelitian Hukum Normatif, yaitu untuk meneliti Norma-Norma Hukum yang berkaitan dengan Putusan Permohonan Kepailitan melalui Studi Kepustakaan, Penelitian dari segi Peraturan Perundang-Undangan dan juga penjabarannya serta penjelasan mengenai Prosedur dan ketentuanketentuan Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang. Kesimpulan dalam Tesis ini yaitu bahwa hakim mengabulkan permohonan pembatalan Pailit yang dilakukan oleh Debitur sekuritas karena telah terjadi kekeliruan yang nyata atas putusan yang terdahulu yaitu perkara No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst disebabkan pemohon adalah Kreditur perorangan bukan Otoritas Jasa Keuangan sehingga tidak sesuai aturan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Pasal 55 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan” fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal (BAPEPAM), atau sekarang disebut juga OJK (Otoritas jasa keuangan) oleh karenanya pihak yang berhak mengajukan permohonan Pailit adalah Otoritas Jasa Keuangan” en_US
dc.subject Permohonan Pembatalan Pailit en_US
dc.subject Pengadilan Niaga en_US
dc.title UPAYA PEMBATALAN PAILIT OLEH DEBITUR SEKURITAS ATAS PUTUSAN PAILIT YANG DIMOHONKAN OLEH KREDITUR (STUDI PUTUSAN Nomor.99 PK/Pdt.Sus.Pailit/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account