Abstract:
Adanya praktik sewa rahim yang dilakukan oleh masyarakat,
menimbulkan banyak persoalan-persoalan hukum, yang harus direspon oleh
semua pihak. Indonesia belum memiliki aturan yang khusus dan spesifik
mengenai sewa rahim tersebut. Jika ingin mengetahui, aturan dan ketentuan yang
terkait dengan masalah sewa rahim tersebut, maka terkait dan berhubungan
dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Misalnya bagaimana status hukum anak yang lahir dari hasil sewa rahim tersebut.
Penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian sewa rahim wanita
lain oleh pasangan suami isteri, hubungan hukum antara anak dengan wanita yang
rahimnya disewa oleh pasangan suami isteri, serta akibat hukum terhadap anak
yang dilahirkan dari sewa rahim wanita lain oleh pasangan suami isteri.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif,
dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder.
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kepastian hukum perjanjian
sewa rahim wanita lain oleh pasangan suami isteri jika dilihat berdasarkan Pasal
1338 KUHPerdata bahwa semua pihak diberikan kebebasan untuk membuat
perjanjian sendiri, akan tetapi terkait perjanjian sewa rahim di Indonesia tidak
mempunyai ketentuan yang mengaturnya. Hubungan hukum, yakni apabila anak
itu dilahirkan dari wanita yang rahimnya disewa yang terikat perkawinan
(mempunyai suami) maka anak tersebut akan berkedudukan sebagai anak sah dari
wanita tersebut dan suaminya. Apabila anak itu lahir dari wanita rahimnya disewa
yang tidak terikat dalam perkawinan, maka anak tersebut akan berkedudukan
sebagai anak luar kawin dari wanita tersebut. Akibat hukum, sebagaimana jika
anak tersebut merupakan anak sah, maka anak tersebut berhak untuk mendapatkan
hak waris penuh terhadap ibu pengganti dan suami dari ibu pengganti tersebut.
Sedangkan jika anak tersebut termasuk sebagai anak yang lahir sebagai hasil dari
praktik perjanjian sewa rahim yang melalui ibu pengganti yang masih berstatus
gadis atau sudah janda (tidak terikat hubungan perkawinan), maka status anak
tersebut merupakan anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan
dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara untuk hak mewarisi terhadap
bapak anak tersebut tidak berhak untuk menuntutnya