DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Adha, Natasya Rizky
dc.date.accessioned 2020-11-24T02:29:47Z
dc.date.available 2020-11-24T02:29:47Z
dc.date.issued 2020-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14089
dc.description.abstract Aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjual produk barang atau jasanya tanpa modal yang besar kepada pembeli. Salah satunya adalah jual beli terhadap konsumen, menjual barang tanpa memiliki disebut dropshipping. Sistem jual beli secara dropshipping ini belum diketahui hukumnya dalam Islam sehingga dikhawatirkan menjadi syubhat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perbandingan hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data kewahyuan dan sumber hukum sekunder. Alat pengumpul data penelitian ini adalah studi dokumen. Untuk menganalisis data yang diperoleh maka digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa konsep sistem jual-beli secara dropshipping baik secara Islam dan aturan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda, hanya saja yang membedakan dropshipping secara Hukum Islam dalam jual-beli melakukan kesepakatan yang disebut akad atau sebuah perjanjian mengenai produk yang diperjual belikan. Bentuk-bentuk pengawasan dropshipping baik secara Hukum Islam terdapat pengawasan yang harus terhindar dari sifat gharar, ghisysy, riba, dan sebagainya yang harus sesuai dengan hukum Islam. berbeda halnya dengan bentuk pengawasan aturan perundang-undnagan yang mana selain di awasi pemerintah juga diawasi oleh para pihak yang sudah bekerja sama untuk memantau kegiatan jual-beli dropshipping dan bentuk perlindungan kepada konsumen menurut hukum Islam dapat dilihat dari sisi hak-hak yang diperoleh untuk konsumen atas hak untuk memperoleh ganti rugi atas barang yang dijual oleh pelaku usaha tersebut terhadap konsumen. Bentuk peraturan perlindungan konsumen dalam aturan perundang-undangan di Indonesia yang mana dapat dijelaskan dalam undangundnag Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mana konsumen berhak mendapatkan haknya atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha terutama dalam hal jual-beli secara dropshipping. en_US
dc.subject perlindungan, en_US
dc.subject , konsumen en_US
dc.subject jual-beli, en_US
dc.subject dropshipping en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account