Abstract:
Berkaitan dengan maraknya wabah Covid-19 saat ini, pemerintah
membuat kebijakan pembebasan narapidana, pemerintah menetapkannya melalui
program asimilasi dan hak integrasi. Program asimilasi adalah proses pembinaan
narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak
dalam masyarakat. Selanjutnya hak integrasi adalah pemberian pembebasan
bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana yang
melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi, atau warga negara asing. Pembebasan narapidana demi menekan
laju penularan Covid-19 masih menuai kontroversi di masyarakat. Pembebasan
terhadap narapidana dilakukan dengan pertimbangan rawannya penyebaran
Covid-19 di dalam Lembaga pemasyarakatan/Rumah tahanan/Lembaga
Pembinaan Khusus Anak di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan
penghuni
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits, data primer dan data sekunder. Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemberian asimilasi dan integrasi bagi
narapidana dan anak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 19/PK/01/04/2020. Kebijakan tersebut diambil dengan
pertimbangan yang matang bahwa hampir semua Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan di tanah air kelebihan kapasitas, sehingga rentan dengan
ancaman pandemi Covid-19. Pemerintah memberi peringatan keras kepada para
narapidana yang mendapatkan asimilasi. Apabila selama asimilasi melakukan
tindak pidana baru, narapidana yang telah mendapatkan hak asimilasi dan hak
integrasi bakal berhadapan dengan dua konsekuensi hukum. Pertama, sesuai
perbuatan tindak pidana yang mereka perbuat. Kedua, mendapat tambahan
hukuman karena menjalani masa asimilasi. Ancaman penjara berupa sel isolasi
pun siap diterapkan kepada narapidana asimilasi dan intergrasi yang berulah lagi.