dc.description.abstract |
Berdasarkan letak pariwisata Danau Toba yang menyinggung 7 Daerah
Kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi, dalam proses pengembangannya kerap
menimbulkan konflik kepentingan. Pembangunan pariwisata misalnya, dalam
kasus tertentu Pemerintah Kabupaten menyatakan pembangunan pariwisata
tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi juga
menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan
hukum tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan di daerah
kabupaten, untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
dalam pembangunan pariwisata Danau Toba, dan untuk mengetahui kendala dan
upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten dalam menjalankan
kewenangan pembangunan pariwisata Danau Toba. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data
penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Alat pengumpul data
dilakukan dengan studi empiris dan studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang kewenangan Pemerintah Provinsi
dalam pembangunan di daerah kabupaten antara lain sudah diatur dalam Pasal 11,
12 dan Pasal 13 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Kemudian diatur juga dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), (3)
dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Kewenangan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan pariwisata Danau Toba yaitu
melakukan pembangunan 1) pembangunan petunjuk jalan dan rambu jalan, 2)
pembangunan res area, 3) pembangunan kios cinderamata, 4) pembangunan jalan
setapak/jogging trek, 5) pembangunan gapura pintu masuk, 6) pembangunan
sarana ibadah/mushola, 7) pembangunan pos pengamanan, 8) pembangunan touris
informasi centre (TIC), 9) pembangunan toilet bersih, 10) pembangunan
infrastruktur pendukung, 11) pembangunan taman dan panggung, dan 12)
pembangunan sarana permainan anak. Kendala dan upaya Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dan Kabupaten dalam menjalankan kewenangan pembangunan
pariwisata Danau Toba antara lain terkendala dalam bidang lingkungan yang
saling berkaitan dengan 8 Kabupaten/Kota sehingga mempersulit koordinasi
dalam pembangunan Pariwisata Danau Toba. Kemudian hambatan lain yang
menghambat pembangunan Pariwisata Danau Toba yaitu kurangnya sosialisasi
kepada masyarakat sekitar Pariwisata Danau Toba, serta hambatan lainnya |
en_US |