Abstract:
Pendaftaran tanah dipandang sebagai cara untuk memberikan jaminan
kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan bidang tanah. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pendaftaran tanah
yang tidak memiliki alas hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap,
kepastian hukum untuk tanah yang tidak mempunyai alas hak melalui pendaftaran
tanah sistematis lengkap, hambatan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap
yang tidak mempunyai alas hak dan cara penyelesaiaannya.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan
adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data
sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul
datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif.
Mekanisme pelaksanaan pendaftaran tanah yang tidak memiliki alas hak
melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Badan Pertanahan Kota
Medan dimulai dengan melakukan perencanaan kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) yang sistematis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota
Medan dengan melakukan pra inventarisasi calon lokasi dan calon peserta.
Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimaksudkan untuk
semua tanah yang ada di Kota Medan yang dimiliki secara perseorangan maupun
yang berbadan hukum. Kepastian hukum untuk tanah yang tidak mempunyai alas
hak melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan wujud
pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan
hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hambatan dalam pendaftaran tanah
sistematis lengkap yang tidak mempunyai alas hak dalam rangka mewujudkan
pemberian kepastian hukum yaitu rendahnya minat keikutsertaan masyarakat,
serta kendala dan permasalahan terkait dengan bidang yuridis dan bidang fisik
dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Upaya yang dilakukan kantor Pertanahan Kota Medan untuk mencapai target yang
telah ditetapkan yaitu turun langsung kelapangan dimana penetapan lokasi
ditentukan dengan memberikan pelayanan sebaik mungkin dan mengadakan
potongan pajak Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 75%
sehingga masyarakat hanya perlu membayar 25% saja, sehingga dapat
meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi peserta Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).