Abstract:
Rumah sakit adalah sebagai salah satu sarana kesehatan dalam UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dibagi berdasarkan
pengelolaan dan jenis pelayanannya. Namun, tidak selamanya layanan medis di
rumah sakit yang diberikan tenaga kesehatan dapat memberikan hasil
sebagaimana yang diharapkan oleh para pasien atau semua pihak. Ada kalanya
dalam layanan rumah sakit terjadi kesalahan atau kelalaian oleh para tenaga
kesehatan yang menimbulkan malapetaka seperti lumpuh, cacat atau bahkan
meninggal dunia. Rumah sakit bertanggungjawab terhadap kerugian yang
diakibatkan dari kesalahan atau kelalaian pelayanan tenaga kesehatan rumah sakit
terhadap pasien kurang mampu pada keadaan gawat darurat. Tujuan penelitian ini
untuk mengkaji bagaimana bentuk pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah
sakit dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata dalam hal pelayanan
terhadap pasien kurang mampu serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum
terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindakan tenaga kesehatan
yang mengabaikan pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat
merupakan perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Maka dari itu rumah
sakit dibebankan tanggung jawab secara perdata atas tindakan kelalaian tenaga
kesehatan di rumah sakit yang mengabaikan pasien kurang mampu dalam keadaan
gawat darurat yang menyebabkan kerugian pada pasien didasarkan pada Pasal 46
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Wujud dari
pertanggungjawaban perdata rumah sakit adalah mengganti kerugian yang diderita
oleh pasien.