Abstract:
Kematian tenaga kerja menjadi salah satu tanggungjawab perusahaan
yang mempekerjakan tenaga tersebut. Baik itu kematian yang diakibatkan karena
kelalaian perusahaan terhadap kepedulian keselamatan tenaga kerja ataupun
kematian yang disebabkan karna unsur kesengajaan. Oleh karena itu, kematian
tenaga kerja yang disebabkan kelalaian perusahaan akan menimbulkan suatu
pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung sendiri oleh perusahaan.
Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji analisis hukum terhadap kelalaian
perusahaan yang menyebabkan tenaga kerja mengalami kematian pada Putusan
Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj. Mengkaji putusan yang dijatuh hakim terhadap
putusan tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang
dilakukan dengan pendekatan asas dan perundang-undangan yang diambil
melalui data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan
terhadap analisis pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj terkait kasus
kelalaian perusahaan yang menyebabkan kematian tenaga kerja.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan
Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj masih jauh ketentuan peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia. Karena berdasarkan fakta yang terjadi,
kematian tenaga kerja berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana perusahaan
pada Pasal 359 KUHP, Pasal 186 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan juga UU
Perlindungan anak. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara 1
tahun terhadap Penanggungjawab perusahaan. Padahal atas kelalaian tersebut
telah menimbulkan 30 (tiga puluh) korban jiwa, baik itu dewasa maupun anakanak. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa hukuman 1 tahun penjara
terhadap putusan tersebut masih jauh dari hukum yang diatur dalam sanksi
pidana pada ketentuan perundang-undangan Indonesia. Dimana menurut penulis
hukuman terhadap kelalaian perusahaan ini harus dijatuhkan sangat berat dan
seharusnya lebih dari 1 tahun.