dc.description.abstract |
Berkembangnya teknologi informasi dan internet ini membuka
banyak sekali peluang bisnis baik itu kepada masyarakat secara
individual ataupun korporasi. Para developer game ternama bersaing
membuat game online yang banyak diminati, dan mereka mencari
keuntungan yang cukup besar dari transaksi yang dilakukan player atau
pemain yang membeli item dalam game online, pembelian item yang
terdapat dalam game online ini dimaksudkan untuk para player untuk
memperkuat karakter dalam game online itu sendiri. Perolehan item
ataupun barang virtual dalam game online itu sendiri dapat diperoleh
dengan berbagai cara, yaitu dengan usaha untuk mengikuti event dalam
game online yang diselenggarakan oleh pihak developer ataupun dapat
memperolehnya dengan cara melakukan transaksi pembelian dengan
menggunakan uang asli yang di tukarkan ke mata uang di dalam game
itu sendiri baik itu berupa point, gold, silver, diamond, dan lainnya.
Penulis meragukan kegiatan transaksi jual-beli item yang terjadi
di dalam game online apakah jual beli seperti yang terjadi di dalam
game itu diperbolehkan atau tidak didalam pandangan hukum Islam,
dan bagaimana pandangan hukum perlindungan konsumen dengan
kerugian yang dialami pemain game online sebagai konsumen yang
mengalami penipuan dalam transaksi jual-beli dalam game online. Hakhak konsumen harus ditegakkan. Salah satu faktor untuk menegakkan
hak-hak konsumen itu adalah upaya untuk menumbuhkan sikap dan
perilaku konsumen itu sendiri, sehingga menjadi konsumen yang
bertanggung jawab, yaitu konsumen yang sadar akan hak-haknya
sebagai konsumen.
Mekanisme transaksi item game online dengnan menggunakan
voucher ini dimulai dari pembeli yang ingin memperoleh voucher
dengan datang ke retail store Midas buy, atau dapat melalui retail resmi
lain yang menyediakan penjualan voucher. Para pihak sudah
mengetahui tentang spesifikasi, cara transaksi dimulai dari datang
langsung ke Midasbuy sampai penyerahan voucher game online.
Tentunya dengan kesepakatan atas spesifikasi yang telah disetujui
sebelum waktu transaksi dimulai. Barang Dan Bisnis Investasi Melalui
Transaksi Elektronik, UndangUndang yang mengatur mengenai
ii
Informasi dan Transaksi Elektronik memuat unsur-unsur hukum yang
berlaku jika tidak ditentukan pilihan forum dalam penyelesaian sengketa
karena pada prinsipnya para pihak memiliki kewenangan untuk
menentukan forum penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan atau
melalui metode penyelesaian sengketa altematif.
Kata Kunci: Jual beli, Transaksi online, Game online, Hukum Islam,
Perlindungan hukum. |
en_US |