Abstract:
Permasalahan regulasi yang belum jelas akan berdampak pada efektifitas
pengelolaan perikanan bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota wilayah pesisir
pantai. Tujuan penelitian ini adlah untuk mengetahui kewenangan pengelolaan
wilayah pesisir pantai dan untuk mengetahui peran Kota Madya Tanjungbalai
dalam pengelolaan wilayah pesisir pantai Tanjungbalai Asahan. Penelitian ini
adalah penelitian hukum sosiologis empiris dengan metode pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach).
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa 1) wenangan
Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai dalam pengelolaan sumberdaya kelauatan
dan perikanan dalam wilayah pesisir pantai Tanjungbalai adalah adalah terbatas
dalam hal pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kota Tanjungbalai,
pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Kota
Tanjungbalai, penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya
dalam 1 (satu) Daerah Kota Tanjungbalai, pemberdayaan usaha kecil
pembudidayaan ikan di wilayah Kota Tanjungbalai; dan pengelolaan
pembudidayaan ikan di wilayah Kota Tanjungbalai. Dasar kewenangan
Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam pengelolaan wilayah pesisir pantai
Tanjungbalai diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 2) Regulasi khusus
pengelolaan wilayah pesisir pantai Tanjungbalai hingga saat ini belum dibentuk
oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai. Oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai sehingga
pengelolaan wilayah pesisir pantai Tanjungbalai masih berdasarkan pada UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan 3) Hambatan-hambatan yang dihadapi
Pemerintah daerah Tanjungbalai dalam pengelolaan wilayah pesisir pantai
Tanjungbalai adalah hambatan regulasi antara lain adanya konflik antara UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terkait
izin pengelolaan dan izin pengusahaan, konflik antara Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan WP3K Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPPK).