Abstract:
Perjanjian kredit dengan jaminan hipotek diatur di Pasal 1162 sampai
dengan Pasal 1232 KUHPerdata yang isinya mengenai ketentuan-ketentuan umum
hingga khusus. Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 KUHD mengatur tentang
objek jaminan hipotek. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, dan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Para pihak yang
melakukan perjanjian ini disebut dengan debitor dan kreditor. Jaminan hipotek
bersifat accessoir, merupakan hak yang didahulukan pembayarannya, mudah
dieksekusi, hanya berisi hak untuk melunasi utang dari nilai benda jaminan dan
tidak memberi hak untuk menguasai benda jaminannya. Sejarahnya, tanah
merupakan objek yang bisa dijadikan untuk jaminan hipotek, tapi berpindah
setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Menjadikan hanya kapal laut dan pesawat terbang yang menjadi objek jaminan
hipotek. Para pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang wajib
ditaati bertujuan untuk menyempurnakan perjanjian yang dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai hipotek
kapal laut yang berlaku saat ini, prosedur pelaksanaan dan kedudukan para pihak
dalam hipotek kapal laut, serta mengetahui tanggung jawab debitor ketika objek
jaminan hipotek kapal laut tersebut hilang atau musnah diluar kesalahan debitor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat
deskriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.
Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, pengaturan mengenai
hipotek kapal laut hingga saat ini belum memadai karena tidak adanya undangundang tersendiri yang mengaturnya. Peran untuk mengurangi beban ganti rugi
debitor dari suatu perjanjian dimana objek jaminan hipotek kapal hilang atau
musnah adalah menambahkan kewajiban untuk debitor agar mengasuransikan
kapal laut yang diperuntukkan pembebanan hipotek kapal laut. Tujuannya agar
tanggung jawab debitor tidak terlalu berat dalam mengganti keseluruhan untuk
sisa kerugian akibat hilangnya objek jaminan hipotek kapal laut tersebut. Apabila
tidak mengasuransikan, maka debitor wajib menyelesaikan utangnya sendiri bisa
dengan meminta keringanan kepada kreditor.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Debitor, Hipotek Kapal Laut