Abstract:
Pemerintahan saat ini, sedang gencarnya melakukan pembangunan
infrastruktur, dan pembangunan jalan tol menjadi prioritas pembangunan. Salah satu
ruas jalan tol yang dibangun adalah ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi,
pengadaan tanah 85,98 persen dan kontruksi 32 persen. Pembangunan jalan tol jika
dihubungkan dengan kesejahteraan masyarakat akan berdampak terhadap perubahan
kehidupan, mata pencaharian, dan pendapatan terutama yang lahannya terkena
dampak signifikan jalan tol trans sumatera, seperti masyarakat daerah Pasar Bengkel.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum usaha mikro,
kecil, dan menengah sebagai pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian
masyarakat desa bengkel dan mengetahui akibat pembangunan jalan tol medan-tebing
tinggi terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di pasar bengkel serta untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di
pasar bengkel akibat pembangunan jalan tol medan-tebing tinggi. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan
melakukan wawancara kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha
Mikro dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum usaha
mikro kecil dan menengah sepenuhnya masih di atur dalam Undang-Undang nomor
20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Peraturan Pemerintah
nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008,
ditambah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berkaitan seperti
Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang
Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, keberadaan jalan tol Medan-Tebing tinggi
mengakibatkan pelaku usaha di pasar bengkel mengalami kerugian dari hasil
pendapatan bahkan sudah banyak kios yang tutup serta mengakibatkan masyarakat
sekitar Pasar Bengkel kehilangan pekerjaan, bahwa perlindungan hukum bagi pelaku
usaha mikro kecil dan menengah di pasar bengkel akibat pembangunan jalan tol
Medan-Tebing tinggi mendapatkan pemberdayaan bagi pelaku usaha yang tertuang di
Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang hingga saat ini belum
berdampak signifikan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah, Jalan tol.