Abstract:
Negara Indonesia yang memiliki wilayah dari sabang sampaj merauke
merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alam, dari kekayaan
tersebut Indonesia memiliki potensi eksplorasi alam yang dapat mengundang
wisatawan mancanegara untuk berkunjung baik sebagai orang asing atau sebagai
yang berkerja di Indonesia. Sehingga dalam hal tersebut dapat menimbulkan
faktor untuk terjadinya pelanggaran hukum terkait tentang pidana keimigrasian
di Indonesia maka timbulah undang-undang yang mengatur tentang warga
negara asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini didasari
oleh dokumen-dokumen yang biasa disebut juga dengan studi pustaka terhadap
topik penelitian. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data
kewahyuan, sumber data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder. Bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan
melalui alat pengumpul data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa orang asing yang ingin berkunjung ke
Negara Indonesia harus melewati prosedur-prosedur aturan hukum yang
berlaku. Dan setiap orang asing yang ingin keluar masuk wilayah Indonesia
wajib memperoleh izin berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian sehingga tetap berada dalam pengawasan. Izin yang
diperoleh dari dokumen keimigrasian merupakan dokumen perjalanan Negara
Republik Indonesia dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau
pejabat dinas luar negeri. Orang asing yang berada di Indonesia wajib
memberikan informasi yang diperlukan mengenai identitas keluarganya. Akibat
hukum yang terjadi apabila warga Negara asing tidak menjalankan prosedur
sesuai yang telah ditentukan oleh Negara Indonesia maka, orang asing tersebut
akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif yang akan disesuaikan
dengan jenis pelanggaran tersebut.