Abstract:
Tindak pidana manipulasi informasi elektronik merupakan kejahatan penipuan,
pemalsuan, atau rekayasa yang dilakukan menggunakan komputer atau jaringan
internet. Berkembangnya teknologi di era globalisasi membuat banyak celah
seseorang melakukan tindak pidana/kejahatan termasuk di dalamnya tindak pidana
manipulasi informasi elektronik. Tidak dapat dipungkiri bahwa kecanggihan
teknologi memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Selain
dalam bidang komunikasi, kecanggihan teknologi juga memiliki peran yang sangat
penting dalam bidang pekerjaan seperti transportasi. Hal tersebut inilah penyebab
timbulnya celah kejahatan yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi online
untuk melakukan pemalsuan data agar memudahkan melakukan pekerjaan palsu
(orderan fiktif) untuk memenuhi target sehingga pengemudi transportasi online
tersebut mendapatkan bonus (insentif) tanpa melakukan pekerjaan. Tujuan penelitian
ini untuk mengkaji bagaimana penegakkan hukum berjalan terhadap tindak pidana
manipulasi informasi elektronik dalam Putusan No. Reg: 797/Pid.Sus/2018/PN. Mks,
sehingga para akademisi maupun masyarakat luas dapat mengetahui bagaimana
bentuk tindak pidana manipulasi informasi elektronik tersebut
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan tersier yang
kemudian di analisa.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa tindak pidana manipulasi
informasi elekteronik bukan merupakan kejahatan biasa, harus mengetahui
pemenuhan unsur yang jelas terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik
tersebut. Penulis beranggapan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
bukan hanya sekedar pemalsuan data tetapi juga penipuan menggunakan aplikasi
tambahan untuk merekayasa pekejaan palsu yang dilakukan terdakwa seolah-olah
menjadi pekerjaan yang nyata. Hal ini dikarenakan tindak pidana manipulasi
informasi elektronik merupakan kejahatan yang terorganisir, perlu kecermatan para
penegak hukum serta aturan yang jelas untuk menjerat para pelaku tindak pidana
informasi dan transakaksi elektronik karena dalan aturan saat ini tidak terdapat
pengertian secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan manipulasi itu sendiri.