Abstract:
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenai sanksi administratif kepada
setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam hal Otoritas Jasa
Keuangan menilai kondisi perusahaan perasuransian membahayakan kepentingan
pemgang polis, tertanggung, atau peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenai
sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang
lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum ekonomi pada
PT. Asuransi Jiwa Nusantara pada pencabutan Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa
Keuangan, untuk mengetahui akibat hukum ekonomi pada nasabah yang sudah
terdaftar sebagai anggota Asuransi Jiwa Nusantara, serta untuk mengetahui
Peranan Otorotas Jasa keuangan pada pencabutan izin usaha Asuransi Jiwa
Nusantara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akibat yang terjadi akibat
dari pencabutan Izin Usaha PT. Asuransi Jiwa Nusantara berakibat kepada kedua
belah pihak yaitu pihak Penanggung dan tertanggung. Perlindungan konsumen
setelah pencabutan Izin Usaha terhadap PT.Asuransi Jiwa Nusantara yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dikarenakan keuangan dari Perusahaan
sedang tidak sehat maka dari itu sebagaimna yang diatur dalam Pasal 53 Undangundang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mengamanatkan
pembentukan Lembaga Penjamin Polis, dimana setiap Perusahaan
Asuransi/Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan
polis. Serta Peranan dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan pada pencabutan Izin
Usaha PT.Asuransi Jiwa Nusantara yaitu memberikan informasi dan edukasi
kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan
produknya, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya
apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, dan Tindakan lain.