dc.description.abstract |
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu
program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat
dalam memperoleh sertipikat tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui prosedur pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri, untuk mengetahui
kepastian hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri, untuk mengetahui penyelesaian sengketa
dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan
adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data
sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul
datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif.
Prosedur pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri sudah ditetapkan biaya
persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok
dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori
III (Sumatera Utara ) biayanya Rp. .- (seratus sembilan puluh tujuh ribu
seratus enam puluh rupiah). Kepastian hukum Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri adalah
memberikan perlindungan hukum kepada pemegangan hak atas suatu bidang
tanah dalam bentuk pemberian sertipikat hak atas tanah dan menyediakan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dengan mudah untuk
memperoleh data, baik data fisik dan data yuridis yang sudah terdaftar terbuka
untuk umum serta terselenggaranya tertib administrasi, baik dalam hal peralihan,
pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah. Penyelesaian sengketa dalam
pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah apabila ada kesalahan data baik data
fisik maupun data yuridis pada saat pengumuman data di desa/kelurahan dapat
diperbaiki kembali sebelum dibuatkan sertipikat, tetapi apabila sertipikat telah
terbit tetapi didalamnya ada kesalahan data, maka data yang salah dapat diajukan
keberatan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional dan dapat diselesaikan melalui
jalur litigsi ataupun non-litigasi, yakni melalui mediasi atau dengan cara
Pengadilan Tata Usaha Negara. |
en_US |