Abstract:
Peredaran narkotika yang semakin meluas di masyarakat akibat banyaknya
pihak-pihak yang memproduksi dan memperdagangkannya. Dengan
memperdagangkan narkotika maka pihak pedagang yang bersangkutan akan
memperoleh pembayaran harga barang yang di dalamnya sudah termasuk pula
keuntungan yang diraihnya. Uang yang diperoleh dari perdagangan tersebut
merupakan sebuah kejahatan karena transaksi jual beli narkotika sebagai
perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang disebut sebagai tindak pidana
pencucian uang yang diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang (selanjutnya disingkat dengan TPPU) atau sering disebut dengan UndangUndang Anti Money Loundering.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku pencucian uang hasil narkotika, untuk mengetahui keterkaitan
antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kejahatan Narkotika dan untuk
mengetahui analisis putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor
438/PID.SUS/2014/PN.Stb. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis
normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku pencucian uang hasil narkotika sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU bahwa tindak pidana pencucian uang bersifat mandiri dan berdiri sendiri
tanpa harus menunggu penyelesaian tindak pidana asal, dalam hal ini tindak
pidana narkotika. Maka para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat langsung
bertanggungjawab secara pidana sesuai dengan perbuatannya tersebut dengan
menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7. Keterkaitan antara tindak
pidana pencucian uang (Money Laundry) dengan kejahatan narkotika berdasarkan
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
menunjukkan bahwa memiliki kaitan erat antara narkotika dengan tindak pidana
pencucian uang. Analisis terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor
438/Pid.Sus/2014/PN.St yaitu putusan tersebut memang telah memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak keluar dari
dakwaan yang ada. Namun, putusan tersebut di rasa terlalu ringan jika dilihat dari
sudut pandang bahwa pidana yang dilakukannya dan kerugiannya bagi Negara
dan masyarakat. Walaupun pertimbangan hakim berdasarkan Pasal 12 ayat (4)
KUHP dan terdakwa telah di kenakan sanksi pidana awalnya.