DSpace Repository

Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penistaan Agama (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Anugraha, Fahmi
dc.date.accessioned 2020-11-19T03:27:04Z
dc.date.available 2020-11-19T03:27:04Z
dc.date.issued 2016-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13647
dc.description.abstract Indonesia memang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, namun Indonesia bukanlah negara agama melainkan Negara Pancasila. Semua agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan ada jaminan mengenai kebebasan beragama. Agama berkedudukan terhormat disertai berbagai kebijakan pengembangan agama tersebut. Dengan demikian kepentingan agama perlu dilindungi, diikuti juga pengaturan menyangkut kehidupan keagamaan. Pada sisi lain di Indonesia kerap terjadi tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh kelompok, aliran dan dengan pemikiran. Telah ada UU Nomor 1Tahun 1965 tentang PNPS, namun tetap terjadi penistaan agama hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana penistaan agama; untuk mengetahui penyidikan tindak pidana terhadap pelaku penistaan agama; untuk mengetahui kendala penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana penistaan agama. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan studi dokumen. Analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bentuk tindak pidana penistaan agama Perbuatan materiil kejahatan pertama Pasal 156a KUHP ada dua, yakni: a) Mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama, dan b) Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama). Penyidikan tindak pidana dalam kasus penistaan agama di Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dituduhkan terhadap Ahmad Arifin, ada 2 (dua) alat bukti yang diajukan dalam tingkat penyidikan yaitu alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli yang dalam hal ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia. Kendala penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana penistaan agama adalah pada penyidik terkadang memang ada tekanan psikologis ketika harus menyidik tindak pidana penistaan agama yang menyedot perhatian umat. Kendala lain yang dihadapi oleh penyidik adalah sulitnya mendapatkan saksi yang memang mengetahui secara pasti tentang unsur pidana penistaan terhadap agama tersebut. Kendala lain adalah berbeda terminologi sesat pada setiap agama sehingga harus memanggil ahli agama untuk memperjelas hal tersebut. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Tindak pidana en_US
dc.title Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penistaan Agama (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account