DSpace Repository

Peranan Keuchik Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Ditinjau Dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Show simple item record

dc.contributor.author Julismi, Rizki
dc.date.accessioned 2020-11-19T03:17:18Z
dc.date.available 2020-11-19T03:17:18Z
dc.date.issued 2016-02-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13636
dc.description.abstract Penyelenggaran pemerintahan Gampong, Keuchik berperan untuk mengasuh anggota komunitasnya mengenai masalah-masalah adat, masalah-masalah sosial, dan pada masa terakhir mengatur administrasi pemerintahan tingkat desa (Gampong). Tugas dan fungsi Kepala Desa pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tugas Keuchik. Keuchik atau nama lain merupakan kepala persekutuan masyarakat adat Gampong yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan Gampong, melestarikan adat istiadat dan hukum adat, serta menjaga keamanan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kedudukan Kepala Desa dan Keuchik yang memiliki kewenangan yang hampir sama, manarik untuk dikaji lebih jauh lagi tentang kedudukan dan peran dari Keuchik dalam pemberdayaan masyarakat desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris yang memberikan gambaran mengenai peranan Keuchik dalam pemberdayaan masyarakat Gampong ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer, data yang diperoleh dari hasil wawancara. Data sekunder, data yang bersumber dari bahan hokum primer, sekunder dan tertier. Penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Kedudukan Keuchik dalam pemerintahan Desa adalah sama dengan kedudukan Kepala Desa. Hanya saja Keuchik merupakan pimpinan Gampong yang merupakan hasil dari pengembangan dan penataan Lembaga Adat berdasarkan pelaksanaan otonomi khusus provinsi Aceh. Peranan Keuchik dalam pemberdayaan masyarakat secara umum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat Gampong. Kendala yang dihadapi Keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan secara umum, masih rendahnya pelayanan terhadap masyarakat yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong, baik itu pelayanan di bidang administrasi dan juga kesehatan masyarakat. Selain itu, hambatan lainnya yaitu belum berfungsinya secara maksimal Meunasah sebagai pusat pengkajian dan pendidikan serta lembaga peradilan. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh Keuchik dalam mengatasi hambatan antara lain: Melakukan koordinasi dengan pemerintah mukim (kecamatan), untuk meningkatkan sistem pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan. Membentuk kelompokkelompok tani yang berfungsi untuk mengakomodir permasalahan terkait dengan pengolahan lahan pertanian masyarakat dan memberikan sosialisasi kepada en_US
dc.subject Peranan Keuchik en_US
dc.subject Pemberdayaan en_US
dc.title Peranan Keuchik Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Ditinjau Dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account