Abstract:
Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah
perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar
terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dan dalam
kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan
sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban
KDRT.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kekerasan yang dialami
perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui
mekanisme perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan
dalam rumah tangga oleh Lembaga Swadaya Masyarakat serta untuk mengetahui
legal standing atau kedudukan hukum Lembaga Swadaya Masyarakat dalam
melindungi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kekerasan yang dialami
perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Mekanisme perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan
dalam rumah tangga oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dilakukan dengan
melakukan pendampingan, penguatan, advokasi dan integrasi layanan terkait.
Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi perempuan sebagai korban
kekerasan dalam rumah tangga diatur berdasarkan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
yang merupakan aturan hukum yang mengatur mengenai Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) sebagai lembaga sosial yang memberikan bantuan hukum.